*MALANG* – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang ibu berinisial RW (33) asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. RW diduga kerap melakukan penganiayaan terhadap dua anak kandungnya AS (14) dan AE (4) hanya karena tidak habis menjual barang dagangan makaroni keliling yang diperintahkannya.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Wakapolres Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, selain RW, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial RB (37) yang diduga turut serta melakukan penganiayaan kepada para korban. Keduanya diamankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu 27 Mei 2023 lalu.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Blimbing, Kota Malang, keduanya diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara menyudut korban menggunakan rokok,” kata Kompol Wisnu dalam konferensi pers di halaman Mapolres Malang, Rabu (31/5).
Wisnu menjelaskan, RW telah berpisah dengan suaminya sejak tahun 2022. Sejak itu, kedua anak kandungnya AS dan AE tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Hingga kemudian RW berkenalan dengan RB, lalu berpacaran dan memutuskan untuk tinggal bersama di kontrakan bersama dua anaknya sejak Oktober 2022.
Kejadian bermula pada Oktober 2022, saat itu RW menyuruh anaknya AS berjualan makaroni keliling untuk menambah penghasilan. Semenjak berpisah dengan suaminya, perangai RW dinilai banyak berubah. Dia mudah tersulut emosi dan marah besar hanya karena hal kecil.
Tak jarang, RW melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya dengan cara menyudut kaki dan tangan anaknya sebatang rokok yang masih menyala hanya karena dagangan makaroni yang dijual anaknya tidak habis. Hal tersebut dilakukan berulangkali bersama RB rumah kontrakan hingga awal Mei 2023.
“Jika jualan tidak habis, maka korban akan mendapat hukuman dari RW dan RB, yaitu dengan cara disudut rokok pada kedua tangan dan kaki. Selain itu pernah juga melakukan kekerasan memukul korban menggunakan penggaris besi dan kabel listrik,” jelasnya.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban AS yang sedang berdagang makaroni keliling bertemu dengan kakeknya pada 10 Mei 2023. AS kemudian menceritakan semua tindak kekerasan yang dialaminya kepada sang kakek.
Sang kakek kemudian menghubungi ayah kandung AS yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang. Petugas yang mendapat laporan segera mengantar korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
“Usai mendapat laporan, petugas kemudian langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ungkapnya.
Dikatakan Wisnu, modus yang dilakukan adalah dengan menyudutkan rokok langsung ke bagian tubuh korban. Luka bekas sudutan rokok tersebut terbukti berdasarkan hasil visum yang telah dilakukan sebelumnya.
“Modusnya kedua pelaku adalah sama-sama perokok, lalu rokok tersebut disudutkan ke kedua anak, hal ini dilakukan karena hasil berjualan korban tidak sesuai dengan yang diharapkan,” imbuhnya.
Wisnu menyebut, kondisi kedua saat ini masih dalam pendampingan psikologis dari tim Kedokteran Kepolisian Polres Malang. Keduanya dalam keadaan aman dan sekarang diasuh oleh keluarga ayah kandung korban.
Sementara kedua pelaku RW dan RB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Para pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga serta pasal pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76C UU No. 35 Tahun tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Para pelaku dikenakan Pasal terkait KDRT dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (u-hmsresma)
Discussion about this post