MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembobol kotak amal. Pelaku beraksi seorang diri dan telah melakukan pencurian sedikitnya tiga kali di musala dan masjid wilayah Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial EW (40), warga Desa Purworejo, Keamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Ia diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Donomulyo pada Selasa, (23/5/2023) beberapa jam setelah melakukan aksinya.
“Terduga pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Donomulyo di rumahnya, pada hari Selasa (23/5) sekitar pukul 18.00 WIB,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (27/5).
Taufik menjelaskan, aksi pencurian kotak amal dilakukan oleh TW di musala Al Musilhun, Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo, pada 23 Mei 2023 lalu sekitar pukul 09.00 pagi. Saat itu, ia mendatangi musala seorang diri dengan berpura-pura melaksanakan salat sunah.
Situasi lingkungan yang sepi membuat pelaku leluasa melakukan aksinya. Dalam sekejap mata, pelaku mencungkil tutup kotak amal menggunakan obeng dan mengambil seluruh isinya.
Beruntung, saat itu ada salah satu warga yang mengetahui pelaku mencongkel kotak amal musala. Namun karena ketakutan ia hanya mengamati ciri-ciri pelaku kemudian menyampaikan kepada takmir musala.
Takmir musala dan saksi yang mengetahui segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Donomulyo.
“Saat pelaku mencongkel kotak amal sebenarnya ada saksi seorang perempuan yang mengetahui, namun karena ketakutan ia hanya mengamati dan melaporkan kepada takmir yang rumahnya dekat dengan musala,” ujarnya.
Taufik melanjutkan, usai menerima laporan warga, pihaknya segera melakukan melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi hingga kemudian berhasil mengamankan pelaku.
Petugas Unit Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan pelaku dan sisa uang sejumlah Rp 370 ribu hasil dari melakukan pencurian kotak amal. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Donomulyo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku, terkuak modus yang digunakan dalam menjalankan aksinya. Pelaku memantau musala atau masjid yang sepi dan tidak dikunci, kemudian berpura-pura melaksanakan salat lalu jika situasi memungkingkan langsung mencongkel kotak amal.
“Modus yang digunakan pelaku berpura-pura melaksanakan salat, kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal dengan cara merusak gembok kotak amal. Sasarannya memang musala atau masjid yang sepi,” ungkapnya.
Taufik menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku EW telah melakukan perbuatan yang sama di tiga lokasi musala. Yakni musala Desa Donomulyo, Desa Tempursari, dan Desa Kedungsalam.
Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterangan pelaku yang telah melakukan hal serupa di tempat lain. Kasusnya kini ditangani oleh Polsek Donomulyo.
“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, terhadapnya diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya. (u-hmsresma)
Discussion about this post