MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini, polisi kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dan tiga orang yang melakukan penadahan.
“Seorang terduga pelaku pencurian dan tiga lainnya yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berhasil diamankan, saat ini masih proses penyidikan,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (20/5/2023).
Kasi Humas menjelaskan, kejadian berawal saat korban, Sa’in (41), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polsek Kepanjen pada 21 Maret 2023 lalu.
Saat itu, warung kopi miliknya yang terletak di Jalan Talangung, Kepanjen, disatroni pelaku yang berhasil menggondol satu unit motor Honda Beat miliknya, dua buah handphone, serta uang tunai Rp 2 juta rupiah.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga pelaku berhasil diamankan.
Taufik mengatakan, terduga pelaku pencurian yang berhasil diamankan berinisial MI (17) warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Ia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Terduga yang diamankan merupakan ABH, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat kemarin sore (19/5),” ujarnya.
Dihadapan penyidik, MI mengakui semua perbuatannya. Ia melakukan pencurian dengan cara merusak jendela samping kiri warung sebagai jalan masuk ke dalam warung dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Kondisi warung yang sepi membuat tersangka leluasa mengambil barang berharga di dalam warung.
“Modus yang digunakan dengan cara mencongkel jendela lalu masuk ke dalam warung dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” ungkapnya.
Taufik melanjutkan, dari hasil pengakuan MI, seluruh hasil kejahatan yang diperolehnya berupa handphone dan motor sudah dijual kepada orang lain. Hasilnya penjualan barang tersebut digunakan untuk bersenang-senang dan mengisi ulang permainan Mobile Legends.
“Uang hasil penjualan telah habis dipergunakan oleh MI, salah satunya untuk Top Up permainan Mobile Legends,” jelasnya.
Tak mau berhenti sampai disitu, perugas gabungan Unit Opsnal Reserse Polres Malang dan Polsek Kepanjen kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadah hasil curian berupa 2 buah handphone merk Vivo Y15s dan Oppo A54 di hari yang sama.
Tiga orang yang diamankan berinisial AR (21), warga Kecamatan Gondanglegi, SA (32), warga Kecamatan Turen, dan S (42), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Taufik menyebut, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejajan terhadap seorang tersangka yang berperan sebagai penadah hasil curian berupa sepeda motor. Sementara kasus pencurian dan penadahan kini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.
“Terhadap ABH MI kami terapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara tiga tersangka yang berperan sebagai penadah barang curian diterapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (u-hmsresma)
Discussion about this post