MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat pesta sabu di Dusun Urek – urek, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dalam operasi ini seorang pria berinisial AP (43) diamankan polisi.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa penggerebekan berlangsung pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB disaksikan masyarakat setempat. Pihaknya berhasil meringkus AP yang merupakan warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, beserta sejumlah barang bukti.
“Rumah kontrakan ini telah lama menjadi sorotan kami dan diidentifikasi sebagai tempat yang kerap digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” kata Iptu Taufik saat ditemui di Polres Malang, Kamis (17/8/2023).
Taufik menambahkan, penangkapan berawal Tim reserse Polsek Pakis melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga yang resah akan peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam operasi yang dilakukan dengan cermat dan terencana, petugas berhasil menangkap AP yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Di lokasi penangkapan, petugas mengamankan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan konsumsi narkotika, termasuk ponsel, alat hisap, bong, dan sisa sabu sejumlah 0,07 gram yang masih melekat pada pipet. Barang bukti dan tersangka AP kemudian diamankan oleh petugas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan ada alat hisap sabu, ponsel, termasuk sisa sabu yang masih menempel di pipet,” ungkapnya.
Taufik menyebut, penyidik masih berupaya mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap darimana dan bagaimana tersangka mendapatkan barang narkotika tersebut. Tim kepolisian akan melacak jalur pasokan dan distribusi narkotika yang diduga terkait dengan kasus ini.
Penangkapan ini, lanjutnya, merupakan bukti nyata bahwa Polres Malang tidak akan memberi toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AP akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (u-hmsresma)
Discussion about this post