MALANG – Aparat Kepolisian Sektor Turen, Polres Malang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (39) warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, kabupaten Malang.
Penangkapan dilakukan oleh personel unit reserse kriminal (reskrim) terhadap Y yang kedapatan hendak melakukan transaksi peredaran narkotika di Jalan Asembagus Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, Y ditangkap petugas kepolisian pada hari Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika yang menyasar generasi muda di wilayahnya.
“Berawal dari informasi masyarakat, personel di lapangan kemudian melakukan penyelidikan dan menjumpai seseorang yang mencurigakan, ketika dilakukan penggeledahan terhadapnya, ditemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik klik bening di saku celana,” kata Taufik saat ditemui di Polres Malang, Sabtu (11/3/2023).
Taufik menambahkan, dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu poket sabu siap edar seberat 0,28 gram. Handphone yang berisi pesan transaksi dan sebuah sedotan bekas pakai sabu juga ditemukan dalam saku jaket yang dikenakan oleh pelaku. Seluruh barang bukti yang diakui kepemilikan oleh Y kemudian dibawa ke Polsek Turen guna proses penyidikan.
Dihadapan penyidik, Y mengaku telah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang sejak 5 bulan yang lalu. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang yang dikenalnya melalui media sosial.
Tersangka Y mengambil keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu tiap poket yang dijualnya. Terkadang Y juga mencicipi sedikit sabu yang akan dijual untuk mendapatkan keuntungan tambahan.
“Modus yang digunakan masih cara lama, yakni dengan sistem ranjau yang tidak pernah bertemu satu sama lain,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Y kini terpaksa harus mengisi sel tahanan Polsek Turen. Terhadapnya dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (u-hmsresma)
Discussion about this post