MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, melakukan mediasi terhadap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh sesama santri di Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur 1, Dusun Krebet Senggrong, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
Mediasi dilakukan dengan melibatkan pihak pelapor dan terlapor, didampingi oleh pengasuh ponpes, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (BP3A) Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pihak pelapor atau korban sudah sepakat untuk memaafkan 29 santri yang diduga terlibat dalam penganiayaan setelah dilakukan mediasi oleh polisi pada Jumat (3/2/2022) siang pukul 14.00 WIB
“Hasil mediasi telah disepakati oleh dua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (7/2/2023).
Dengan demikian, kata Taufik, perkara dugaan kasus penganiyaan dan pengeroyokan tersebut pun tidak dilanjutkan. Pihak korban juga sudah mencabut laporannya terhadap para terlapor di Polres Malang.
“Sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya, karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, N (17) dan F (18) dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada korban FA (16). Seluruhnya merupakan santri di Ponpes An Nur 1 Bululawang.
Pemukulan diduga terjadi setelah mereka terlibat cekcok usai berselisih paham terkait dugaan pencurian yang dituduhkan kepada korban.
Taufik menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Jumat (16/1) silam, sekitar pukul 00.00 WIB korban dituduh mencuri uang oleh terlapor. Korban sempat membantah, namun terus dipukuli oleh terlapor beserta teman-temannya secara bergantian di 3 tempat berbeda.
“Akibatnya, korban menderita beberapa luka di wajah dan sekujur tubuh, dan pelipis kanan mengalami luka robek hingga mengeluarkan darah,” lanjutnya.
Keluarga korban yang dihubungi oleh FA merasa tak terima lalu menjemputnya dan melapor ke Polres Malang hari itu juga. Polisi yang menerima laporan segera mengantarkan korban ke rumah sakit guna dilakukan visum.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ustaz pengasuh ponpes berikut 29 santri yang terlibat dalam penganiayaan.
“Sejumlah 10 santri diantaranya sudah berusia dewasa,” jelasnya.
Kini kedua belah pihak yang berseteru telah sepakat melakukan perdamaian. Sejumlah kesepakatan telah dijalankan oleh kedua pihak. Salah satunya dengan pemindahan asrama terlapor ke asrama yang lain, termasuk pemindahan sekolah. (u-hmsresma)
Discussion about this post