MALANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Gondanglegi, Polres Malang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (26) lantaran diduga telah melakukan pencurian kotak amal.
Tak hanya sekali, pemuda pengangguran asal Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang itu diduga juga melakukan aksinya di sejumlah mushola dan masjid di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, tersangka H ditangkap saat sedang melintas di jalan Dusun Wates, Desa Gondanglegi Wetan, Jumat (3/2/2023).
“Tersangka ditangkap saat melintas di jalanan Desa Gondanglegi Wetan sekitar jam 10.00 WIB,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (5/2/2023).
Taufik menjelaskan, tersangka melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Ibrohimi, Dusun Ngasem, Kecamatan Gondanglegi, siang hari pada 11 Januari 2023 lalu. Aksinya diawali dengan mencongkel jendela masjid sisi selatan kemudian masuk kedalam dan mengambil kotak amal yang berisi uang jamaah masjid.
Sukses melakukan aksinya, tersangka lalu memasukkan kotak amal ke dalam keranjang barang pada jok motor yang dikendarainya, kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi.
Rupanya, pelaku tak menyadari keberadaan kamera CCTV yang merekam semua gerak geriknya di dalam masjid. Berbekal laporan dari pengurus masjid, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku, diantaranya obeng, pakaian, keranjang, hingga motor Honda Beat yang digunakannya sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.
“Perbuatan tersangka terekam CCTV, kemudian dilaporkan oleh pengurus masjid,” ujarnya.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Sebelumnya, dia juga pernah mencongkel kotak amal di Mushola Al Munawaroh, Desa Putat Kidul, Gondanglegi, pada 30 Januari 2023.
Uang hasil pencurian telah habis untuk membayar hutang dan membeli perangkat speaker musik.
Namun petugas tak mudah percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku, penyidik masih terus memperdalam keterangan tersangka serta mencari bukti-bukti terhadap kasus serupa di tempat lain.
“Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, terkait apakah pernah melakukan pencurian di tempat lain,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka H terpaksa harus berurusan dengan petugas Polsek Gondanglegi. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (u-hmsresma)
Discussion about this post