MALANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Malang. Dua tersangka berinisial GG (25) dan SI (25) yang diduga sebagai pengedar narkoba, ditangkap dengan barang bukti 45 gram sabu yang telah dikemas dalam paket-paket siap edar.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Unit Satresnarkoba Polres Malang di sebuah rumah persembunyian di Desa Pamotan, Kecamatan Singosari, pada Kamis (31/10/2024). Dalam konferensi pers di Polres Malang pada Jumat (1/11), Kepala Saturan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras pihak kepolisian yang menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Kecamatan Dampit.
“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Barang bukti kurang lebih 45 gram sabu,” ujar AKP Yussi.
Menurutnya, barang bukti tersebut terbagi dalam 22 paket sabu siap edar. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu set alat hisap, timbangan digital, ratusan plastik klip transparan sebagai wadah sabu, serta telepon genggam yang digunakan pelaku dalam transaksi narkoba.
AKP Yussi menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai kurir atau pengedar yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang selama dua bulan terakhir. Modus yang digunakan para tersangka adalah sistem ranjau, di mana mereka tidak saling bertemu dengan pembeli, melainkan menempatkan barang di lokasi yang telah disepakati.
“Puluhan paket sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per paket,” tambah AKP Yussi. Dari aksinya, pelaku memperoleh upah sebesar Rp 300 ribu untuk setiap transaksi.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menegaskan bahwa Polres Malang berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Ini merupakan bagian dari perhatian khusus Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba. Polri mendukung penuh Asta Cita Presiden RI,” ungkapnya.
Kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika di Kabupaten Malang.
“Masih terus kami kembangkan ya, kami berupaya mengungkap jaringan pengedar di atasnya,” pungkas AKP Yussi.
Discussion about this post